REALISASI PROGRAM SIARAN LOKAL LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (LPS) TERHADAP PERATURAN KPI TENTANG P3SPS/2012 (ANALISIS PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN DI BANDA ACEH)

Muyassar, 1617010013 (2020) REALISASI PROGRAM SIARAN LOKAL LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (LPS) TERHADAP PERATURAN KPI TENTANG P3SPS/2012 (ANALISIS PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN DI BANDA ACEH). Other thesis, Universitas Serambi Mekkah.

[thumbnail of MUYASSAR_1617010013.docx] Text
MUYASSAR_1617010013.docx

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK
Semakin berkembangnya pemirsa insan Televisi hingga ke seluruh pelosok negeri, mengharuskan para stakeholder stasiun televisi membangun jaringan pemancarnya di setiap daerah. Hal ini memberi dampak yang kurang baik terhadap berbagai aspek kemasyarakatan seperti social-budaya, ekonomi, budaya dan sebagainya, sehingga diterbitkanlah PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang pembatasan jumlah jam tayang untuk daerah. Serta peraturan KPI No. 2 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS). Aceh pun turut mengaturnya dalam Qanun Aceh No 8 Tahun 2014 pasal 35 tentang “Pers dan penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bertentangan dengan nilai Islam”. Namun, saat ini sangat sedikit jumlah tayang pada setiap siaran televisi terutama yang memiliki stasiun relay untuk menyiarkan informasi maupun hiburan menonjol tentang aspek-aspek ke-Aceh-an. Hal ini penulis menggunakan penelitian lapangan (fiel research), yaitu suatu penelitian yang dapat mengambil data yang akan didapati secara langsung dilapangan. Penelitian ini memperoleh data secara langsung dari responden melalui observasi dan wawancara yang disusun sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan penelitian analisis deskritif,yaitu penelitian yang mendeskriptifkan dan menginterpretasi.Adapun yang menjadi objek penelitian ini yaitu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh serta beberapa stasiun pemancar di Aceh Besar. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa untuk mencukupi jadwal siar daerah, setiap stasiun relay memberi ruang siaran daerah pada waktu-waktu malam (jam hantu). Faktor tersebut dikarenakan adanya kerjasama financial televisi nasional swasta dengan para pengiklan dan keterbatasan alat liputan untuk para pers di daerah melakukan peliputan. Menyikapi hal ini, dibutuhkan dukungan pemerintah daerah juga dalam mengisi waktu-waktu siaran daerah. Dengan menyediakan konten-konten menarik untuk memberi value bagi pengiklan.Sehingga mereka tetap beriklan pada waktu-waktu siaran daerah disiarkan.

Kata kunci: undang-undang pers, siaran televisi lokal, pariwisata aceh

Item Type: Thesis (Other)
Depositing User: Unnamed user with email puksi@serambimekkah.ac.id
Date Deposited: 04 Nov 2025 03:55
Last Modified: 04 Nov 2025 03:55
URI: http://repositori.pustaka.serambimekkah.ac.id/id/eprint/357

Actions (login required)

View Item
View Item